Hukum Perbankan di Indonesia

A. Pengertian dan Sumber Hukum Perbankan Indonesia 1) Pengertian Perbankan Definisi perbankan secara yuridis terdapat dalam ketentuan Pasal 1 (angka 1) Undang – undang No.10/1998, yaitu: “Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya” Hukum yang mengatur tentang perbankan disebut dengan hukum perbankan, tetapi untuk menemukan definisi hukum perbankan secara operasional sangat sulit. Oleh sebab itu, dikemukakan salah satu pengertian hukum perbankan dari ahli hukum perbankan. Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum Perbankan Modern mendefinisikan hukum perbankan adalah: “Serangkaian kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain – lain sumber hukum, yang mengatur masalah – masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari – hari, rambu – rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, prilaku petugas – petugasnya, hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab para pihakyang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut” 2) Sumber Hukum Perbankan Sumber Hukum Perbankan Indonesia yang dimaksud di sini meliputi sumber hukum dalam arti material maupun sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri, yang terdiri dari jenis – jenisnya sehingga bergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Dalam bidang hukum, hal yang terpenting dalam pelaksanaan kehidupan hukum adalah sumber hukum formal, adapun sumber hukum dalam arti material dan baru akan diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal – usul kaidah hukum tersebut. Sumber hukum formal perbankan Indonesia adalah sebagai berikut: 1) Undang – undang Dasar 1945 (terutama pasal 33); 2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3) Undang – undang pokok di bidang Perbankan dan Undang – undang sektoral yang terkait, seperti: (a) Undang – undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan; (b) Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia; (c) Undang – undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar; (d) Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang – undang Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai hukum jaminan dan Perjanjian; (e) Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang – undang Hukum Dagang), terutama ketentuan buku I mengenai surat – surat berharga; 4) Peraturan Pemerintah, Seperti: (a) Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 1998 tentang Program Rekapitulasi bank Umum. B. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan 1) Asas Perbankan Asas hukum diperlukan sebagai landasan dari kegiatan operasional lembaga perbankan. Asas – asas yang dikenal dalam perbankan Indonesia yaitu: asas Demookrasi Ekonomi, Asas Kehati – hatian (Prudential Principle), Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle), Asas Kerahasiaan (Confidential Principle), dan Asas Mengenal nasabah (Know Your Customer Principle)

Komentar

  1. Definisi hukum perbankan secara operasional sangat sulit, walaupun sangat sulit namun saya sangat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Munir Fuadi dalam bukunya "Hukum Perbankan Modern" yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan bisnis perbankan harus adanya kaidah hukum yang mengaturnya.

    BalasHapus
  2. Pengertian dan penjelasan di atas sangat rinci dan detail, , tapi menurut saya pribadi masih sangat sulit untuk memahami dan menelaah dari artikel tersebut, , mungkin saya pribadi akan mengerti dan memahami jika sudah ada penjelasan secara langsung , dan bisa di terap kan secara nyata .

    BalasHapus
  3. Menurut saya,artikel d atas masih sangat sulit untuk di pahami bagi kaum2 yg mungkin kurang mengerti tentang hukum perbankan,dan orang2 yg tidak bergelut d dalam nya,mungkin akan lebih dapat di pahami bila di jelaskan secara langsung dan lebih detail

    BalasHapus
  4. Menurut saya artikel tersebut sudah memberikan pengertian yang sangat jelas dan gamblang sekali karena selain memberi pengertian hukum perbankan berdasarkan undang-undang juga berdasarkan doktrin, bahwa hukum perbankan itu selain serangkaian kaidah hukum yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga juga mengatur aspek kegiatan perbankan yang harus dipatuhi oleh lembaga perbankan dan juga subjek atau pelaku perbankan itu sendiri. Kemudian juga selain peraturan hukum perbankan dijelaskan juga ada asas-asas yang harus dipatuhi dan diterapkan oleh lembaga perbankan dan subjek atau pelaku perbankan itu sendiri.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASN Naik Pangkat, Cinta Turun Martabat

Membaca Putusan Pengadilan: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

Korupsi dalam Bayang Putusan Ketika Hukum Tak Lagi Menakutkan